Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara An. Jerma Doni

Pada hari ini dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti perkara atas nama Jerma Doni melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penyerahan dari Polres Padang Panjang diterima oleh Jaksa Bertha Ningsih, SH
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Balai Kota Padang Panjang
Hari Anti Narkotika Internasional yang sedianya diperingati pada 26 Juni 2011 yang lalu pada hari ini dilaksanakan di Balai Kota Padang Panjang bersamaan dengan peringatan Hari Ibu Nasional, Hari Kesetiakawanan Nasional, serta Hari Bela Negara bertempat di halaman Balai Kota Padang Panjang.
Upacara yang di-inspekturi langsung oleh Walikota Padang Panjang dr. H. Suir Syam, M.Kes juga turut dihadiri oleh segenap unsur muspida dan unsur-unsur perangkat daerah lainnya.
Pada peringatan kali ini dilaksanakan seremonial pemusnahan barang bukti ganja kering atas perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang dengan jumlah total barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah lebih kurang 30 kg.
(Tim Publikasi Kejari Padang Panjang)
Tuntutan Terhadap Dani, Dkk Dibacakan Hari Ini
Hari ini Jaksa Penuntut Umum Ulil Azmi, SH membacakan tuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, atas nama terdakwa Dani dan Khairul Hadi.
Jaksa menuntut para terdakwa dihukum penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan membayar denga sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Atas tuntutan JPU tersebut, majelis hakim akan bermusyawarah dan membacakan putusannya pada minggu depan.
(Tim Publikasi Kejari Padang Panjang)
Mendengar Kesaksian Ahli pada Sidang Perkara Muhammad Aulia Zamri, Dkk
Sidang lanjutan perkara pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh para terdakwa Muhammad Aulia Zamri, Deni Pratama, Arbi SUsanto, dan Roli Afriadi pada hari ini memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli. Saksi ahli yang dihadirkan adalah R.R. Sri Nurhayatini, S.Psi,Psi, seorang Psikolog dari RSUD Padang Panjang.
Sebagaimana diketahui, para terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan dakwaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 28 Agustus 2011 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Penggalian Pasir Pinggir Sungai Lubuk Mata Kucing kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.
(tim Publikasi Kejari Padang Panjang)
Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia
Hari Anti Korupsi Internasional jatuh pada hari ini. Kejaksaan sebagai ujung tombak dalam upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi memperingatinya secara khusus secara serentak di seluruh Indonesia.
Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia pada tahun ini mengangkat tema “Terus Berjuang Berantas Korupsi” senada dengan slogan yang mengiringi slogan tersebut “Berani Jujur, Hebat, Korupsi Sikat, Tanpa Korupsi, Hidup Sehat dan Nikmat”. Tema dan slogan tersebut mengandeung pesan bahwa langkah menuju Indonesia yang bersih dan bebas KKN diperlukan upaya sekuat tenaga dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan KKN secara menyeluruh, sistematis dan berkesinambungan. Disadari bahwa tantangan dunia di masa mendatang tidak hanya terkait dengan masalah ketahanan pangan, ait, dan udara bersih, tetapi juga korupsi.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, Jaksa Agung Republik Indonesia juga berpesan agar para insan Adhyaksa di seluruh Indonesia dapat menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang mejurus pada perbuatan korupsi, dengan tetap berpegang teguh pada doktrin Tri Krama Adhyaksa dan Kode Etik Jaksa, dimana pimpinan akan mengambil tindakan secara tegas terhadap pegawai termasuk atasan langsung apabila masih terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela.
(Tim Publikasi Kejari Padang Panjang)
Tuntutan Dalmi Dibacakan Hari Ini
Jaksa Penuntut Umum Zakiah Mestika, SH hari ini membacakan tuntutan terhadap Terdakwa DALMI yang didakwa melakukan tindak pidana membujuk anak-anak untuk melakukan persetubuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang Panjang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Supriyono, SH.MH.
JPU menuntut terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun potong masa tahanan dan Denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Terhadap tuntutan tersebut majelis hakim akan mengadakan musyawarah dan kemudian akan memberi putusan pada sidang selanjutnya minggu depan.
(Tim Publikasi Kejari Padang Panjang)
Sidang Lanjutan Ariskan Naldi
Agenda persidangan perkara atas nama Ariskan Naldi pada hari ini (6/12) memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Sebagaimana telah diketahui, Ariskan Naldi telah didakwa melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP.
(Tim Publikasi Kejari Padang Panjang)
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara atas nama Kolaik dan Papai
Penyidik Polres Padang Panjang pada hari ini melaksanakan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti perkara atas nama ANDRI NOVA alias PAPAI melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dan perkara atas nama JONI SALAMO Pgl KOLAIK melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) masing-masing pada tanggal 24 Nopember 2011.
Pelimpahan perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu ULIL AZMI, SH dan PUTRI NIRWANA, SH hari ini untuk dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti dan terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Padang Panjang.
(Tim Publikasi Kejari Padang Panjang)
Sidang Putusan Nurman
Sidang putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Padang Panjang pada hari ini (29/11) memutuskan bahwa terdakwa Nurman terbukti bersalah atas tindak pidana pelanggaran Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, terdakwa dihukum dengan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun potong masa tahanan dan pidana tambahan berupa Denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara.
Putusan Majelis Hakim tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hafidz Muhyiddin, SH yang dibacakan pada tanggal 8 Nopember 2011 yang lalu. Pada saat itu, JPU menuntut terdakwa dihukum dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa Nurman menyatakan menerima.
(Tim Publikasi Kejari Padang Panjang)
Diseminasi Hukum Aparatur Pemko Padang Panjang
Pada hari ini (10/11) jajaran aparatur Pemko Padang Panjang mendapatkan pembekalan materi dalam acara “Diseminasi Hukum bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang” yang dilaksanakan di Aula Balai Kota Padang Panjang.
Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberi pemaparan materi hukum dengan tajuk “Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” yang dipaparkan oleh jaksa Resmen, SH. Turut hadir sebagai pembicara adalah hakim Slamet Supriyono, SH.MH dari Pengadilan Negeri Padang Panjang.
(Tim Publikasi Kejari Padang Panjang)


